Tugas Online 4 Pelayanan Rekam Medis
Nama : Ira Maya Kartika
Nim : 20160301193
Matkul : Manajemen Pelayanan RS
Seksi 11
TUGAS ONLINE 4 PELAYANAN REKAM MEDIS
1.
Apakah yang dimaksud dengan pelayanan
rekam medis?
2.
Apakah kegunaan rekam medis
3.
Jelaskan kelengkapan yang harus dipenuhi
dalam rekam medis sebuah rumah sakit
4.
Apakah yang dimaksud dengan informed consent?
5.
Apakah fungsi informed consent
6.
Siapakah yang wajib memberikan informasi
kepada pasien?
7.
Siapakah pasein yang berhak mendapatkan
informasi dan siapa pula yang tidak berhak?
8.
Apakah informasi yang harus disampaikan
kepada pasien?
9.
Apakah kelengkapan yang harus ada dalam
informed consent?
Jawaban :
1.
Rekam
medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas
pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan
kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan. (Permenkes No
269/MENKES/PER/III/2008)
2.
A. Sebagai alat komunikasi antara dokter
dan tenaga kesehatan lainnya yang ikut ambil bagian dalam memberikan pelayanan,
pengobatan, perawatan kepada pasien.
B.
Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan/perawatan yang diberikan kepada
seorang pasien.
C.
Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit
dan pengobatan selama pasien berkunjung / dirawat di Rumah Sakit.
D.
Sebagai bahan yang berguna untuk analisa, penelitian dan evaluasi terhadap
kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien.
E.
Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, rumah sakit maupun dokter dan tenaga kesehatan
lainnya.
F.
Menyediakan data-data khusus yang sangat berguna untuk keperluan penelitian dan
pendidikan.
G.
Sebagai dasar didalam perhitungan biaya pembayaran pelayanan medis pasien.
H.
Menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan, serta sebagai bahan
pertanggungjawaban dan laporan.
3.
Secara garis besar isi data rekam medis
di rumah sakit adalah data administrasi dan data klinis (penyakit dan
pengobatannya) dari pasien yang dilayani. Menurut guwandi (1992) isi rekam
medis yang lengkap mencakup 4 macam data, yaitu:
1. Data pribadi: meliputi identitas penderita
(nama, No.KTP,alamat, tempat laihr, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan,
keluarga dekat, nomor register,dokter yang merawat, asal rujukan, tanggal
masuk, dan tanggal keluar).
2. Data financial yaitu data dari penanggung
jawab, alamat, perusahaan, perusahaan asuransi yang menanggung, tipe asuransi
dan nomor polis.
3. Data social yaitu data mengenai
kewarganegaraan, kebangsaan, hubungan keluarga, penghidupan, kegiatan
masyarakat, dan data kedudukan social penderita.
4. Data medis yaitu : data medis penderita dari
anamnesis, pemeriksaan fisik, keadaan umum/ nadi, tensi, diagnosis waktu masuk,
catatan pengobatan, kemajuan/ kemunduran penderita, instruksi dokter,
pemeriksaan penunjang, laboratorium, rontgent foto, EKG, laporan perawat,
konsultasi,operasi, dan catatan tindakan lainnya selama penderita keluar dari
rumah sakit dan nama dokter yang menangani pasien dan tanggalnya serta ttd informed
consent.
4.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan
Kedokteran menyebutkan bahwa persetujuan tindakan kedokteran/informed consent
adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah
mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran
gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.
5.
1. Bahwa setiap orang mempunyai hak
untuk memutuskan secara bebas pilihannya berdasarkan pemahaman yang memadai
2.
Proteksi dari pasien dan subyek
3.
Mencegah terjadinya penipuan atau paksaan
4.
Menimbulkan rangsangan kepada profesi medis untuk mengadakan introspeksi diri
sendiri (self-Secrunity)
5.
Promosi dari keputusan-keputusan yang rasional
6.
Keterlibatan masyarakat (dalam memajukan prinsip otonomi sebagai suatu nilai
sosial dan mengadakan pengawasan penyelidikan biomedik.
6.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 290MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan
Kedokteran. Yang berkewajiban memberikan informasi kepada pasien :
1. dokter atau dokter gigi yang merawat pasien
atau salah satu dokter atau dokter gigi dari tim dokter yang merawatnya.
2. Dalam hal dokter atau dokter gigi yang
merawatnya berhalangan untuk memberikan penjelasan secara langsung, maka
pemberian penjelasan harus didelegasikan kepada dokter atau dokter gigi lain
yang kompeten.
3. Tenaga kesehatan tertentu dapat membantu
memberikan penjelasan sesuai dengan kewenangannya.
4. Tenaga kesehatan tertentu yakni tenaga
kesehatan yang ikut memberikan pelayanan kesehatan secara langsung kepada
pasien.
7.
Setiap pasien yang mendapatkan
perawatan dan dalam proses pengobatan berhak mendapatkan informasi yang detil
dan lengkap tentang penyakit yang dideritanya. Sesuai dengan Undang-Undang No.
8 Tahun 1999, pasal 4 tentang
perlindungan konsumen, pasien juga berhak mendapatkan informasi tentang tindakan
medis, potensi risiko yang timbul karena tindakan medis, serta informasi
estimasi biaya yang harus ditanggung pasien serta informasi waktu lama proses
pengobatan. Anda atau anggota keluarga bisa menanyakan semua hal ini sebelum
masuk ke kamar rawat. Sedangkan pasien yang tidak berhak mendapatkan informasi
adalah pasien-pasien lain yang tidak berkaitan dengan si pasien.
8.
1. Diagnosis dan tata cara tindakan
medis
2.
Tujuan tindakan medis yang dilakukan
3.
Alternatif tindakan lain dan resikonya
4.
Resiko dan komplikasi yang mungkin
terjadi
5.
Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan
9. · Kondisi pasien
· Usulan penatalaksanaan
· Nama
dokter yang memberikan penatalaksanaan
· Potensi manfaat dan kekurangan
· Alternatif penatalaksanaan lain yang mungkin
· Peluang keberhasilan
· Kemungkinan permasalahan sehubungan dengan
proses penyembuhan
· Kemungkinan yang terjadi jika tidak dilakukan
penatalaksanaan
Komentar
Posting Komentar