Tugas Online 5 Prosedur Pelayanan Farmasi
Nama : Ira
Maya Kartika
Nim : 20160301193
Matkul : Manajemen Pelayanan RS . Seksi 11
Online 5
PROSEDUR PELAYANAN
FARMASI
1.
Pengertian pelayanan farmasi . Pelayanan
kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien
yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti
untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien (Menkes RI, 2014).
2.
Tujuan pelayanan farmasi adalah
pelayanan farmasi yang paripurna sehingga dapat tepat pasien, tepat dosis,
tepat cara pemakaian, tepat kombinasi, tepat waktu dan tepat harga. Selain itu
pasien diharapkan juga mendapat pelayanan yang dianggap prlu oleh farmasi
sehingga pasien mendapat pengobatan efektif, efisien, aman, rasional, saling
bermutu dan terjangkau.
3.
Standar Pelayanan Kefarmasian adalah
tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam
menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.
Standar
pelayanan Farmasi :
a.
Kegiatan perbekalan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis
Pakai sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memastikan kualitas, manfaat,
dan keamanannya.
b.
Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai
merupakan suatu siklus kegiatan, dimulai dari pemilihan, perencanaan kebutuhan,
pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan dan penarikan,
pengendalian, dan administrasi yang diperlukan bagi kegiatan Pelayanan
Kefarmasian.
c.
Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai harus
dilaksanakan secara multidisiplin, terkoordinir dan menggunakan proses yang
efektif untuk menjamin kendali mutu dan kendali biaya.
4.
Indikator dibedakan menjadi :
ü Indikator
persyaratan minimal yaitu indikator yang digunakan untuk mengukur terpenuhi
tidaknya standar masukan, proses, dan lingkungan.
ü Indikator penampilan minimal yaitu indikator
yang ditetapkan untuk mengukur tercapai tidaknya standar penampilan minimal
pelayanan yang diselenggarakan.
5
Prosedur
a. Pemilihan
Proses kegiatan sejak dari meninjau masalah kesehatan yang
terjadi di rumah sakit, identifikasi pemilihan terapi, bentuk dan dosis,
menentukan kriteria pemilihan dengan memprioritaskan obat esensial,
standarisasi sampai menjaga dan memperbaharui standar obat. Penentuan seleksi
obat merupakan peran aktif apoteker dalam Panitia Farmasi dan Terapi untuk
menetapkan kualitas dan efektifitas, serta jaminan purna transaksi pembelian.
b. Perencanaan
Proses kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah, dan harga
perbekalan farmasi yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran, untuk menghindari
kekosongan obat dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggung jawabkan dan
dasar-dasar perencanaan yang telah ditentukan antara lain Konsumsi,
Epidemiologi, Kombinasi metode konsumsi dan epidemiologi disesuaikan dengan
anggaran yang tersedia.
c. Pengadaan
Kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan
dan disetujui, melalui :
a.
Pembelian : Secara tender (oleh Panitia Pembelian Barang Farmasi)
dan Secara langsung dari pabrik / distributor / pedagang besar farmasi /
rekanan.
b.
Produksi/pembuatan sediaan farmasi : Produksi Steril dan Produksi
Non Steril
c.
Sumbangan / droping / hibah.
d. Produksi
Kegiatan membuat, merubah bentuk, dan pengemasan kembali sediaan
farmasi steril atau nonsteril untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di
rumah sakit. Kriteria obat yang diproduksi : Sediaan farmasi dengan formula
khusus, Sediaan farmasi dengan harga murah, Sediaan farmasi dengan kemasan yang
lebih kecil, Sediaan farmasi yang tidak tersedia dipasaran, Sediaan farmasi
untuk penelitian, Sediaan nutrisi parenteral dan Rekonstruksi sediaan obat
kanker.
e. Penerimaan
Kegiatan untuk menerima perbekalan farmasi yang telah diadakan
sesuai dengan aturan kefarmasian, melalui pembelian langsung, tender,
konsinyasi atau sumbangan. Pedoman dalam penerimaan perbekalan farmasi: Pabrik
harus mempunyai Sertifikat Analisa, Barang harus bersumber dari distributor
utama, Harus mempunyai Material Safety Data Sheet (MSDS), Khusus untuk alat
kesehatan/kedokteran harus mempunyai certificate of origin dan Expire date
minimal 2 tahun.
f.
Penyimpanan
Kegiatan pengaturan perbekalan farmasi menurut persyaratan yang
ditetapkan: Dibedakan menurut bentuk sediaan dan jenisnya, Dibedakan menurut
suhunya, kestabilannya, Mudah tidaknya meledak/terbakar, Tahan/tidaknya
terhadap cahaya disertai dengan sistem informasi yang selalu menjamin
ketersediaan perbekalan farmasi sesuai kebutuhan.
g. Pendistribusian
Kegiatan mendistribusikan perbekalan farmasi di rumah sakit untuk
pelayanan individu dalam proses terapi bagi pasien rawat inap dan rawat jalan
serta untuk menunjang pelayanan medis. Sistem distribusi dirancang atas dasar
kemudahan untuk dijangkau oleh pasien dengan mempertimbangkan : Efisiensi dan
efektifitas sumber daya yang ada, Metode sentralisasi atau desentralisasi,
Sistem floor stock, resep individu, dispensing dosis unit atau kombinasi.
h. Penghapusan Perbekalan Farmasi
Penghapusan perbekalan farmasi dilakukan terhadap obat yang sudah tidak
memenuhi standar farmasi Rumah Sakit antara lain : Obat sudah Kadaluwarsa, Obat yang sudah ditarik
izin edarnya dari BPOM RI, Obat
yang sudah Rusak.
i.
Pemantauan Dan Pelaporan Efek Samping Obat
Kegiatan pemantauan setiap respon
terhadap obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis
normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan
terapi. Kegiatan : Menganalisa laporan Efek Samping Obat, Mengidentifikasi
obat-obatan dan pasien yang mempunyai resiko tinggi mengalami Efek Samping
Obat, Mengisi formulir Efek Samping Obat, Melaporkan ke Panitia.
DAFTAR PUSTAKA
Febriawati, Henni
2013. Manajemen Logistik Farmasi Rumah
Sakit. Yogyakarta : Gosyen Publishing.
Siregar, Amalia.
2003. Farmasi Rumah Sakit : Teori dan
Penerapan. Jakarta : EGC.
Departemen
Kesehatan Republik Indonesia. 2016. Pedoman
Pelayanan Farmasi Rumah : Sakit Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit. Jakarta
: Depkes RI
Permenkes RI No.35
Tahun 2014. Standar Pelayanan Kefarmasian
Di Apotek. Permenkes RI
Komentar
Posting Komentar